Skip to content

Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus pada anak Tunagrahita disekolah inklusif di jenjang sekolah dasar

Manusia sebagai mahluk sosial pasti memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing seperti anak kebutuhan khusus, dibalik kekuranganya ada kelebihan yang dia miliki. Dan sebagai makhluk sosial manusia membutuhkan bantuan orang lain dalam proses pemenuhan kebutuhan hidup contohnya dalam proses pendidikan seorang guru dan murid saling membutuhkan antara satu dengan yang lain, begitu juga halnya dengan anak berkebutuhan khusus harus mendapatkan pendidikan yang sama seperti anak normal pada umumnya karena mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama walaupun cara mendidik anak normal dan luar biasa itu berbeda, sejalan dangan pendapatahli psikologi, anak dengan kebutuhan khusus adalah anak yang mengalami tantangan dalam proses belajar dan perkembangan, baik karena faktor-faktor yang berasal dari lingkungan sekitarnya maupun dari dalam diri mereka sendiri. Gangguan emosi yang mungkin disebabkan oleh trauma, seperti pengalaman kekerasan, dapat menghalangi kemampuan belajar anak. Selain itu, tantangan dalam belajar dan perkembangan yang bersifat internal bisa muncul secara langsung akibat kondisi kecacatan yang dimiliki (Gulo, 2024). Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan kelainan pada anak berkebutuhan khusus, dan faktor-faktor ini terbagi menjadi tiga periode kehidupan anak, yaitu: (1) Pra Kelahiran (Sebelum kelahiran). Penyebabnya meliputi Gangguan Genetika, Infeksi Selama Kehamilan, Usia Ibu yang Berisiko Tinggi saat Hamil, Paparan Toksin Selama Kehamilan, Keguguran, dan Kelahiran Prematur. (2) Saat Proses Kelahiran. Penyebabnya termasuk Proses Kelahiran yang Lama (Anoksia), Kelahiran Prematur, Kekurangan Oksigen, Tanda-tanda Kelahiran Prematur mirip dengan Kelahiran Normal tetapi terjadi lebih awal dari yang diharapkan, Kelahiran dengan Bantuan Alat atau Vakum, dan Kehamilan yang Berlangsung Terlalu Lama (> 40 minggu). (3) Pasca Kelahiran (Setelah kelahiran). Penyebabnya termasuk Infeksi Bakteri (seperti TBC), Kekurangan Gizi atau Nutrisi, Kecelakaan yang Diderita oleh Bayi, dan Paparan Toksin atau Zat Berbahaya yang Berlebihan (Rahmadani et al., 2024).
Banyak istilah digunakan untuk merujuk pada individu dengan kecerdasan di bawah rata-rata, seperti mental retardation, mental deficiency, mentally handicapped, feebleminded, mental subnormality, atau tunagrahita. Meskipun istilah-istilah ini bervariasi tergantung pada latar belakang dan kepentingan para ahli, semuanya mengacu pada kondisi perkembangan kecerdasan yang terlambat dan terbatas, disertai dengan keterbatasan prilaku. Anak tunagrahita menghadapi berbagai hambatan dalam memenuhi kebutuhan mereka, tergantung pada tingkatan keparahan kondisinya dan tingkat perhatian yang mereka terima dari lingkungan mereka. Hal ini menimbulkantantangan tersendiri dalam memberikan layanan yang sesuai dengan kebutuhan individu (N. L. G. K. Widiastuti & Winaya, 2019). Berdasarkan tingkatannya, tunagrahita dibagi menjadi 4 kategori, yaitu tunagrahita ringan (IQ: 51-70), tunagrahita sedang (IQ: 36-51), tunagrahita berat (IQ: 20-35), PPSDP Undergraduate Journal of Educational Sciences Volume 2 (1) 2025, 90-105 P-ISSN: 2986-5182 92 tunagrahita sangat berat (IQ dibawah 20). Tentu saja kondisi ini menimbulkan permasalahan tersendiri dalam memberikan layanan yang memenuhi kebutuhan setiap anak penyandang tunagrahita. Namun masih banyak guru atau sekolah yang masih belum mengetahui dan tidak memberikan layanan pendidikan khusus yang memenuhi kebutuhan sisiwa penyandang tunagrahita. Hal ini tidak lepas dari ketidak tahuan guru dalam mengidentifikasi ciri-ciri anak tunagrahita. Oleh karena itu, perlu memberikan informasi atau pelatihan khusus kepada guru dan calon guru untuk mengenali tanda dan gejala anak tunagrahita (Sanusi et al., 2020). Anak berkebutuhan khusus memiliki hak mendapatkan pendidikan sesuai dengan yang tertera pada pasal 31 ayat 1 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal III menyatakan bahwa setiap warga Negara mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan. Hal ini menunjukkan bahwa anak berkebutuhan khusus juga berhak mendapatkan kesempatan yang sama dengan anak lainnya (anak normal) dalam pendidikan. (S. M. Widiastuti, 2022). Pendidikan inklusif, yang diperjuangkan oleh UNESCO melalui gagasan Pendidikan untuk Semua, adalah landasan filosofis dalam bidang pendidikan yang memastikan akses pendidikan yang merata bagi semua individu, tanpa memandang keragaman yang ada di antara mereka (Sucipto & Ruslie, 2024). Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 1,6 juta anak. Menurut data Survei Social Ekonomi Nasional (Susesnas) 2018, populasi disabilitas berat dan sedang di Indonesia mencapai 30 Juta jiwa. Sementara berdasarkan Survei Penduduk Antar Sensus (Supas) sebanyak 21 juta jiwa. Sedangkan menurut data running 2020 dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 22,5 juta jiwa atau sekitar lima persen dari jumlah penduduk Berdasarkan angka statistik, tingkat disabilitas anak usia 5-19 tahun adalah 3,3%. Sementara itu, total populasi pada umur tersebut (2021) adalah 66,6 juta jiwa. Jadi, jumlah anak usia 5-19 tahun yang mengalami disabilitas sekitar 2.197.833. Selanjutnya, data Kemendikbud per Agustus 2021 mengatakan bahwa jumlah siswa yang bersekolah di SLB atau inklusi sebanyak 269.398 anak. “Dengan demikian, jumlah persentase ABK yang mengikuti pendidikan formal hanya 12,26%. Artinya, masih sangat sedikit dari jumlah yang seharusnya dilayani,” (Usup et al., 2023). Menurut pasal 3 bab 2 UU No. 20/2003, tujuan pendidikan di Indonesia ialah mengembangkan kemampuan serta membentuk watak serta peradapan bangsa yangbermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan memaksimalkan kemampuan setiap murid untuk menjadi warga Negara yangdemokratis serta bertanggung jawab, serta beriman, dan bertakwa kepada Tuhan,berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, serta mandiri, pendidikan berupaya mencerdasakan kehidupan bangsa (Nadia et al., 2024). Anak berkebutuhan khusus memiliki kriteria yang berbeda-beda. Contohnya adalah PPSDP Undergraduate Journal of Educational Sciences Volume 2 (1) 2025, 90-105 P-ISSN: 2986-5182 93 perubahan suasana hati dan keterbelakangan mental pada anak berkebutuhan khusus. Permasalahan lainya adalah ketika salah memilih kelas dengan anak berkebutuhan khusus yang berbeda maka akan berdampak buruk pada tumbuh kembang anak itu sendiri karena tumbuh kembang anak dan lingkungan sangat erat kaitannya dengan anak berkebutuhan khusus cendrung memperhatikan dan perlu diperhatikan karena mempunya sifat dan kepribadian yang berbeda dengan anak yang normal (Mardian et al., 2023). Menurut laporan akuntabilitas kinerja Kemendikbud tahun 2018, presentase anak usia sekolah dasar yang telah mendapatkan akses pendidikan adalah 84,52%, sedangkan untuk anak berkebutuhan khusus sebanyak 15,48% anak usia sekolah dasar 7-12 tahun belum mendapatkan akses pendidikan. Keterbatasan akses pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus signifikan dalam mempengaruhi angka partisipasi murni (APM) secara nasional. Data dari UNESCO pada tahun 2018 juga menunjukkan bahwa hanya 47,5% penduduk dengan disabilitas di Indonesia yang telah memiliki pengalaman bersekolah (Kolipah et al., 2024).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *